Jumat, 18 Januari 2013

Catatan Kecil Pajak :)


PAJAK
            Pajak adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara berdasarkan undang-undang guna meningkatkan kesejahteraan orang banyak. Perbedaan pajak dan retribusi :
Pajak
Retribusi
·         Dipungut langsung maupun tidak langsung
·         Dipungut langsung kepada yang bersangkutan
·         Digunakan untuk anggaran belanja rutin dan pembangunan
·         Digunakan untuk keperluan khusus
·         Pajak adalah balas jasa tidak diberikan langsung
·         Balas jasa diberikan langsung kepada pihak yang bersangkutan
·         Dipungut berdasarkan UU dengan peraturan pelaksanaannya
·         Dipungut tidak berdasarkan UU dari 5%-15%

Adapula ciri-ciri pajak yang dapat kita ambil yaitu :
·         Merupakan iuran kepada pemerintah
·         Dipungut berdasarkan UU
·         Untuk membiayai pengeluaran pemerintah
·         Digunakan untuk kesejahteraan umum, tanpa imbalan secara langsung.

Syarat pemungutan pajak :
·         Syarat keadilan
·         Syarat yuridis
·         Syarat ekonomis
·         Syarat finansial
·         Pemungutan pajak harus sederhana
Subsidi dapat dikatan sebagai pajak negatif karena pengaruh subsidi yang diberikan atas produksi/penjualan barang menyebabkan harga jual barang tersebut menjadi lebih rendah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar