PAJAK
Pajak
adalah iuran wajib yang harus dibayar oleh masyarakat kepada negara berdasarkan
undang-undang guna meningkatkan kesejahteraan orang banyak. Perbedaan pajak dan
retribusi :
Pajak
|
Retribusi
|
·
Dipungut langsung maupun tidak langsung
|
·
Dipungut langsung kepada yang bersangkutan
|
·
Digunakan untuk anggaran belanja rutin dan
pembangunan
|
·
Digunakan untuk keperluan khusus
|
·
Pajak adalah balas jasa tidak diberikan langsung
|
·
Balas jasa diberikan langsung kepada pihak yang
bersangkutan
|
·
Dipungut berdasarkan UU dengan peraturan
pelaksanaannya
|
·
Dipungut tidak berdasarkan UU dari 5%-15%
|
Adapula ciri-ciri pajak yang dapat kita ambil yaitu
:
·
Merupakan iuran kepada pemerintah
·
Dipungut berdasarkan UU
·
Untuk membiayai pengeluaran pemerintah
·
Digunakan untuk kesejahteraan umum,
tanpa imbalan secara langsung.
Syarat
pemungutan pajak :
·
Syarat keadilan
·
Syarat yuridis
·
Syarat ekonomis
·
Syarat finansial
·
Pemungutan pajak harus sederhana
Subsidi dapat dikatan sebagai pajak negatif karena
pengaruh subsidi yang diberikan atas produksi/penjualan barang menyebabkan
harga jual barang tersebut menjadi lebih rendah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar