Review Jurnal Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
1. Anggit Danisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul : PEMBAYARAN DALAM
TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Pengarang : IRIANSYAH
Abstrak
Dalam transaksi perdagangan internasional yg dilakukan oleh
penjual (eskportir) dan pembeli (importer) akan timbul hak dan kewajiban bagi
masing-masing pihak. Eskportir wajib melakukan penyerahan barang dan berhak
untuk menerima pembayaran atas penyerahan barang. Sedangkan disisi lain
importer wajib melunasi harga barang dan berhak untuk menuntut penyerahan
barang yg dibelinya. Adakalanya antara eskportir dan impportir berada pada
suatu tempat terpisah baik secara geopolitik maupun geografis, maka
penyelesaian pembayaran memiliki karakteristik tersendiri karena mata uang yg
berbeda dan mereka terikat dengan hokum dan peraturan Negara masing-masing.
Adanya jarak dan tidak saling mengenal satu sama lain akan menimbulkan resoko
kecurigaan bagi masing-masing pihak yg terlibat, apalagi dalam transaksi
perdagangan internasional jarang sekali pembayaran dilakukan secara tunai atau
di muka karena beresiko tinggi bagi importer. Untuk menengahi dan menguranagi
resiko diatas maka diperlukan pembayarab dengan cara letter of credit (L/C)
sebagaimana di atur dalam Uniform and Practice (UCP 500)
Kegiatan jual beli bersifat konsensual. Untuk terjadinya
perjanjian jual beli cukup dengan kata sepakat saja, tanpa di isyaratkan
bentuk-bentuk formal tertentu. Kegiatan ekspor impor didasari oleh kondisi
bahwa tidak ada suatu Negara yg benar-benar mandiri.
Kewajiban penjual – sesuai pasal 1457 KUHP seorang penjual
mempunyai dua macam kewajiban, pertama wajib menyerahkan barang dan kedua wajib
menanggung pemakaian atas barang yg dijual itu.
Kewajiban pembeli- kewajiban utama pembeli adalah membayar
harga barang yg dibeli (pasal 1513 KUHP) sesuai dengan pasal 1466 KUHP pembeli
berkewajiban pula untuk memikul biaya-biaya pembuatan akta jual beli dan
biaya-biaya tambahan lainnya, kecuali kalau di perjanjikan sebaliknya.
Pembahasan
DASAR HUKUM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
Menurut Munir fuady dasar hokum itu antara lain:
1. contract
provisions. Merupakan hal yg diatur dalam kontrak tersebut olej kedua belah
pihak. Contract provisions ini merupakan dasar hokum bagi suatu kontrak.
2. General
contract law. Tiap-tiap Negara memiliki general contract law tersendiri. Di dalamnya diatur asas-asas dan prinsip-prinsip
suatu kontrak.
3. Specific
contract law. Selain ketentuan-ketentuan umum, kitab undang-undang hokum
perdata juga mengatur tentuan khusus yg berkenaan dengan kontrak-kontrak
tertentu.
4. Kebiasaan
bisnis. Kebiasaan-kebiasaan merupakan salah satu sumber hokum dan dapat menjadi
pedoman dalam kontrak bisnis termasuk kontrak jual beli internasional.
5. Yurisprudensi.
Putusan pengadilan yg telah memperoleh kekuatan hokum tetap dapat menjadi dasar
hokum bagi berlakunya kontrak.
6. Kaidah
hokum perdata internasional. Berkaitan dengan jual beli internasional, jika ada
perselisihan tentang hokum mana yg berlaku, bilamana hal tersebut tidak diatur
dalam kontrak maka di gunakanlah kaidah-kaidah hokum perdata internasional ini.
7. International
convention. Adalah kesepakatan-kesepakatan internasional yg telah, sedang atau
di ratifikasi oleh Negara-negara di dunia.
HUBUNGAN HUKUM PIHAK YANG TERKAIT
DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL
1. Hubungan
hokum antara pembeli dan penjual.
Hal ini di bahas pada pasal 1457 KUHP yg menyatakan
bahwa jual beli adalah suatu persetujuan, dengan mana pihak yg satu mengikatkan
dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yg lain untuk membayar
harga yg telah di perjanjikan.
2. Hubungan
hokum pembeli dengan issuing bank
Hubungan hokum antara pembeli dan issuing
bank ini dapat di pandang sebagai pemberian kuasa (lastgeving) dengan pemberian
upah.
3. Hubungan
hokum issuing bank dengan advising bank
Antara issuing bank dan advising dapat
terjadi kerjasama, karena antara pembeli sebagai beneficiary dan issuing bank
berada pada Negara yg berbeda.
4. Hubungan
hokum issuing bank dengan penjual
Hubungan hokum antara issuing bank dengan
penjual terjadi karena issuing bank mengambil alih kredibilitas pembeli dalam
melakukan pembayaran kepada penjual dan menjamin pembayaran dari pembeli.
CARA PEMBAYARAN
Dengan L/C (letter of credit)
Untuk menengahi serta mengurangi resiko
masing-masing pihak dewasa ini dikenal dengan cara pembayaran yg lazim disebut
yaitu L/C. L/C dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yg
merupakan surat yg diterbitkan oleh bank (issuing bank) atas permintaan
importer yg ditujukan kepada bank lain di Negara eksportir (advising
negotiating bank) untuk kepentingan pihak eksportir dimana eksportir diberi hak
untuk menarik wesel-wesel atas yg bersangkutan sebesar jumlah uang yg
disebutkan dalam surat itu.
Unsur-unsur pokok dalam L/C:
Credit substitution, yaitu issuing bank
menggantikan kredibilitas applicant dengan kredibilitas nya sendiri.
Promise to pay, L/C berisi jaminan pembayaran
dari issuing kepada beneficiary.
Terms and condition, jaminan pembayaran
bersyarat dimana akan dilakukan pembayaran sepanjang beneficiary telah memenuhi
semua persyaratan yg ditetapkan dalam L/C.
Time, menyangkut expiredate yaitu tanggal
berakhirnya jangka waktu berlaku L/C, latest shipment date yaitu tanggal
terakhir pengiriman sesuai yg telah ditentukan dalam L/C, dan latest
presentation date yaitu tanggal terakir bagi beneficiary untuk penyerahan
dokumen ke bank
JENIS JENIS L/C DAN KEUNTUNGANNYA
Menurut sifatnya :
Revocable L/C
Irrevovcable
L/C
Irrevocable and Confirmed L/C
Menurut saat pembayaran : Sight L/C
Usance L/C
Red Clause L/C
Menurut persyaratan : Open L/C
Restricted L/C
Documentary L/C
Revolving L/C
Back to back L/C
Importer
akan merasa aman karena bank akan menolak pembayaran kalau semua persyaratan
L/C belum terpenuhi.
MEMILIH
JENIS L/C YANG AMAN
Advance
Payment
Open
Account
Konsinyasi
Collection
dengan Kondisi Document Against Payment
Collection
dengan Ketentuan Documen Against Acceptance (D/A)
KESIMPULAN
Di
dalam jual beli internasional, tak luput dari permasalahan. Permasalahan ini
muncul karena adanya banyak perbedaan. Contohnya saja mata uang dan masalah
geografis. Untuk itu di perlukan hokum dan peraturan yang jelas untuk menangani
nya serta menghindari munculnya konflik antara eksportir dan importer. Dengan di
berlakukan hokum yg jelas, maka akan semakin menstimulasi perkembangan
perdagangan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar