Review
Jurnal Hukum Perjanjian
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul : ASPEK HUKUM PERJANJIAN PERDAGANGAN DALAM
TRANSAKSI ELEKTRONIK
Pengarang
: Asmadinata
Abstrak :
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui aspek
hukum perjanjian transaksi eletronik dalam hukum perdagangan di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan metode penerapan hukum yaitu penelitian tentang
perilaku dalam pelaksanaan suatu aturan hukum yang semestinya. Adapun
penelitian ini lebih berfokus pada penelitian kepustakaan. Hasil penelitian
menunjukkan bahwa aspek hukum perjanjian perdagangan dalan transaksi eletronik
dapat diterapkan atau diadopsi dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan
mengacu pada kaidah-kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan asas
konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hal yang menjadi dasar adanya
perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya apa yang telah disepakati oleh
para pihak dalam perdagangan dengan model transaksi elektronik menjadi hukum
dan mengikat bagi para pihak walaupun belum secara konkrit diatur oleh
undang-undang.
Pendahuluan :
Semakin konvergennya (keterpaduan) perkembangan
teknologi informasi dan telekomunikasi dewasa ini, telah mengakibatkan semakin
beragamnya pula aneka jasa-jasa fasilitas telekomunikasi yang ada serta semakin
canggihnya produk teknologi informasi yang mampu mengintegrasikan semua media
informasi. Di tengah globalisasi komunikasi yang semakin terpadu dengan semakin
populernya internet seakan telah membuat dunia semakin menciut dan semakin
memudarkan batas-batas Negara berikut kedaulatan dan tatanan masyarakatnya.
Ironisnya dinamika masyarakat Indonesia yang masih
baru tumbuh dan berkembang sebagai masyarakat industry dan masyarakat informasi
seolah masih tampak premature untuk mengiringi perkembangan teknologi tersebut.
Pembahasan :
Dikarenakan belum adanya aturan perundangan (hukum
positif) yang mengatur transaksi perdagangan dengan model transaksi elektronik
tersebut maka dalam pembahasan tersebut penulis membatasi pada beberapa aspek
hukum dalam perdagangan di Indonesia yaitu dengan menggunakan perspektif hukum
perjanjian yang berlaku termasuk juga dari KUHP Perdata yang menjadi dasar atau
sumber dari perikatan untuk adanya kesepakatan melakukan transaksi perdagangan
yang selama ini telah digunakan sebagai dasar dari transaksi perdagangan
konvensional.
Sementara untuk acuan yuridis dari transaksi
elektronik maka penulis mengacu pada UNCITRAL Model Law on Electronic Commerce
1996. Aspek hukum perjanjian tersebut adalah :
1. Perjanjian
dalam perdagangan
Pada dasarnya prinsip-prinsip atau kaidah yang
fundamental dalam perdagangan internasional mengacu pada 2 prinsip yaitu :
a. Prinsip
Freedom of Commerce atau prinsip kebebasan berniaga.
Niaga dalam artian disini mencakup segala kegiatan
yang berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan. Jadi setiap Negara memiliki
kebebasan untuk berdagang dengan pihak atau Negara manapun di dunia.
b. Prinsip
Freedom of Communication
Bahwa setiap Negara memiliki kebebasan untuk
memasuki wilayah Negara lain, baik melalui darat atau laut untuk melakukan
transaksi perdagangan internasional.
Masalah mengenai kaidah-kaidah fundamental sebagian
besarnya didasarkan pada perjanjian-perjanjian dan juga sebagian lain pada
hukum kebiasaan internasional. Karena itu pula sepanjang perjanjian-perjanjian
tersebut sifatnya tidak begitu universal, sangatlah sedikit norma-norma khusus
hukum perdagangan internasional yang dianggap sebagai “fundamental”. Kesulitan
dalam menetapkan atau menyatakan karakteristik kaidah-kaidah hukum ekenomi
internasional ini sebagai “fundamental” juga berasal dari karakteristik
disiplin hukum ekonomi internasional itu. Yakni begitu luasnya perbedaan-perbedaan
system ekonomi nasional. System hukum Indonesia tentang perjanjian diatur dalam
pasal-pasal buku III BW tentang perikatan.
Dari apa yang telah diuraikan di atas dengan kata
lain di dalam transaksi eletronik para pihak yang melakukan kegiatan
perdagangan hanya berhubungan melalui suatu jaringan public yang dalam
perkembangan terakhir menggunakan media internet. Hal ini menimbulkan
konsekuensi bahwa e-commerce yang dilakukan dalam koneksi ke internet adalah
merupakan bentuk transaksi beresiko tinggi yang dilakukan di media yang tidak
aman.
2. Legalitas
perjanjian perdagangan
Menurut pasal 1320 KUHPerdata sahnya suatu
perjanjian meliputi syarat subyektif dan syarat objektif. Syarat subyektif
adalah : 1. Kesepakatan dan 2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
Sedangkan syarat objektif adalah : 1. Suatu hal yang tertentu (objeknya harus
jelas) dan 2. Merupakan suatu kausa yang halal (tidak bertentangan dengan
undang-undang, kesusilaan, dan ketertiban umum)
Syarat sahnya perjanjian kesepakatan antara para
pihak untuk mengikatkan diri dalam suatu perjanjian. Kesepakatan inilah yang
menjadikan perbuatan tersebut dapat dilaksanakan kedua belah pihak tanpa adanya
paksaan dan kewajiban yang mutlak setelah perjanjian ini disepakati, sehingga
ini akan melahirkan sebuah konsekuensi hukum bagi keduanya untuk mentaati dan
melaksanakannya dengan sukarela. Berkaitan dengan perikatan yang lahir
berdasarkan perjanjian, J. Satrio mengatakan bahwa perjanjian adalah
sekelompok/sekumpulan perikatan yang mengikat para pihak dalam perjanjian yang
bersangkutan.
Perjanjian dalam transaksi elektronik sebenarnya
tidak berbeda hanya saja perjanjian tersebut dilakukan melalui media
elektronik, syarat sahnya perjanjian pun dilakukan dengan proses penawaran
hingga terjadi kesepakatan.
Kesimpulan
:
Bahwa aspek hukum perjanjian dalam transaksi
elektronik dapat diterapkan dalam peraturan perundangan yang berlaku dengan
mengacu pada kaidah hukum perdagangan yaitu dengan menggunakan asas
konsensualitas dimana kesepakatan sebagai suatu hali yang menjadi dasar adanya
perikatan dalam perjanjian perdagangan artinya apa yang telah disepakati oleh
para pihak dalam perdagangan dengan model transaksi elektronik menjadi hukum
dan mengikat bagi para pihak walaupun belum secara konkrit diatur oleh
undang-undang
Bahwa kepastian atas subjek dan objek hukum
perdagangan menjadi hal yang diharapkan terkait dengan segala aspek hukumnya,
khususnya mengenai legalitas dari suatu perjanjian perdagangan menjadi prosedur
resmi adanya formalitas kesepakatan suatu perikatan.
DAFTAR PUSTAKA
Adolf,
Haula, Hukum Ekonomi Internasional ; Suatu Pengantar, PT Raja Grafindo Persada
Jakarta 1997.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar