Senin, 30 April 2012

Review Journal Hukum Perikatan

Review Jurnal Hukum Perikatan
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
(visit her blog's here)
2. Bunga Restarina 21210491
(visit her blog's
here)
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
(visit his blog's
here )
5. Supra Andalini F S 26210742
(visit her blog's
here)

Judul : HUKUM PERIKATAN DALAM KEGIATAN EKONOMI

Pengarang : Yusmedi Yusuf
Abstrak :
Kegiatan perekonomian banyak menggunakan ketentuan hukum perikatan yang timbul dari perbuatan hukum perdata. Perbuatan hukum yang banyak mengandung aspek ekonomi atau perbuatan hukun yang dapat dinilai dengan harta kekayaan pada seseorang dan badan hukum. Perbuatan hukum perikatan dalam perekonomian, asas kebebasan berkontrak terdapat pada pasal 1338 Jo 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Pendahuluan :
Hukum bertujuan mengatur berbagai kepentingan manusia dalam rangka pergaulan hidup di masyarakat. Namun kegiatan perekonomian harus berdasarkan kepada dalam perundang-undangan, kepatutan dan ketertiban umu sebagaiman diatur oleh hukum perdata dan hukum dagang ataupun hukum perikatan lainnya yang bersifat khusus dengan memakai asas kebebasan berkontrak sebagaimana diatur oleh Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUHPER)dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) ataupun Undang-Undang yang bersifat khusus seperti Undang-Undang asuransi Perbankan, Pasar Modal. Undang-Undang yang bersifat khusus adalah melengkapi letentuan dalam hukum perdata sebagai peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum antara orang yang satu dengan yang lain dalam masyarakat. Dengan adanya hubungan hukum maka terjadi pertalian hubungan subjek hukum dengan objek hukum (hubungan hak kebendaan).
Pembahasan :
Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.
     a. Azas Kebebasan Berkontrak
Perikatan bersumber pada perjanjian dan Undang-Undang (Pasal 1320 jo 1338 KUHper). Pasal 1320 KUHper berisi tentang empat syarat sahnya suatu perjanjian meliputi :
1. Kesepakatan para pihak
2. Kecakapan para pihak
3. Objek Tertentu
4. Sebab yang halal
b. Subjek Hukum Perikatan
Dalam hubungan hukum dikenal subjek hukum terdiri dari manusia dan badan hukum. Perusahaan perseorangan adalah perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh seorang pengusaha, dalam masyarakat umum dikenal dengan Usaha Dagang dan Perusahaan Dagang. Perusahaan persekutuan adalah perjanjian dua orang atau lebih yang mengikatkan diri untuk masuk dalam persekutuan dengan maksud membagi keuntungan. Firma adalah perusahaan yang terdiri dari beberapa orang persero melaksanakan perusahaannya dengan memakai nama bersama “Firma”. Perseroan Komanditer (CV) adalah suatu perseroan dimana seseorang atau beberapa orang perseroa tidak ikut campur dalam kepengurusan tetaapi hanya memberikan modal saja. Perseroan Terbatas menyatakan bahwa suatu badan hukum yang merupakan persekutuan modal didirikan berdasarkan perjanjian melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta peraturan pelaksananya.
c. Perbuatan Hukum Perikatan
1. Jual-beli
2. Sewa-menyewa
3. Asuransi
4. Perbankan
5. Hak Atas Kekayaan Intelektual
6. Perjanjian Kerja
7. Surat Berharga
8. Pasar Modal
d. Objek Hukum Perikatan
Benda merupakan objek hukum yang mengatur hubungan antara manusia dengan benda. Benda dalam pasal 499 KUH per adalah semua barang dan hak. Hak disebut juga bagian dari harta kekayaan. Barang sifatnya berwujud sedangkan hak sifatnya tidak berwujud. Dengan demikian penegrtian benda mencakup barang berwujud dan tidak berwujud(hak). Segala sesuatu yang dapat dijadikan objek hak milik. Semua benda dapat dijual-belikan, disewakan, diwariskan dan atau diperalihkan kepada pihak lain. Hak kebendaan adalah hak yang memberikan kekuasaan secara langsung atas suatu benda dan dapat dipetahankan terhadap siapapun juga.
Kesimpulan :
Dalam uraian diatas dapat diambil kesimpulan bahwa dapat disimpulkan bahwa subjek perikatan itu sendiri adalah manusia dan badan hukum. Kontrak atau perjanjian adalah suatu peristiwa dimana seorang berjanji kepada orang lain atau dimana dua orang saling berjanji untuk melaksanakan sesuatu. Dari peristiwa ini menimbulkan suatu hubungan hukum antara dua orang yang disebut perikatan.Perkumpulan-perkumpulan, asosiasi dan atau dikenal menggunakan hokum perikatan dama kebebasan berkontrak adalah Perusahaan Perseroan, Perusahaan Persekutuan, Persekutuan Komanditer/CV, Perseroan Firma dan Perseroan Terbatas.
DAFTAR PUSTAKA
 
Naja, HR. Daeng, 2009, Pengantar Hukum Bisnis Indonesia, Cetakan Pertama, Jakarta, Pustaka Yustisia.
Simanjuntak, Emmy Pangaribuan, 1987, Hukum Pertanggungan, Yogyakarta, FH UGM.
Subekti, R. 1980, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta, Intermasa.
Simatupang Richard Burton, 2007, Aspek Hukum Dalam Bisnis, Cetakan kedua, Jakarta, Rineka Cipta.
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar