Review
Jurnal Hukum Dagang
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul : PROBLEM HUKUM DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN
INTERNASIONAL
Pengarang : Suparwi
Abstrak :
Salah satu bagian dari hukum jual beli yang
seringkali menimbulkan kasus-kasus hukum dalam praktek adalah aspek perjanjian
jual beli yang dilakukan secara internasional atau dalam transaksi perdagangan
internasional, yaitu jual beli antara para pihak yang berbeda pada Negara yang
berbeda. Memang perjanjian jual beli secara internasional akan mengundang
hal-hal yang berbeda dengan jual beli secara domestic.
Perdagangan antar Negara ini sebenarnya sudah ada
sejak jaman dahulu meskipun dilakukan secara langsung antara penjual dan
pembeli serta pembayarannya dilaksanakan di tempat transaksi berlangsung. Dalam
perdagangan internasional, pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak
pembeli disebut importer. Hubungan perdagangan itu telah terjadi jika pihak
penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli.
Lazimnya kesepakatan terjadi oleh kedua belah pihak terutama mengenai system
pembayaran yang dipakai umumnya adalah Letter of Credit atau jaminan bersyarat.
Pendahuluan :
Adanya interpendensi kebutuhan itulah yang
menyebabkan adanya perdagangan internasional. Masing-masing memiliki keunggulan
dan disisi lain juga memiliki kekurangan. Dapat terjadi hasil produksi suatu
Negara berlebih atau sebaliknya membutuhkan komoditas lain yang belum dapat
diproduksi di negaranya, mungkin juga belum dapat dipakai langsung karena masih
berupa bahan mentah yang memerlukan proses produksi lebih lanjut. Bahan mentah
tersebut selanjutnya mungkin dibutuhkan Negara lain sebagai bahan baku
pabriknya.
Pembahasan :
a. System
pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional
Cara pembayaran dengan L/C adalah yang paling ideal
karena resiko bagi eksportir dan importer dapat dialihkan oleh bank. L/C secara
mudah dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yang merupakan
surat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importer yang ditujukan kepada
bank lain di Negara eksportir untuk kepentingan pihak eksportir dimana
eksportir diberi hak untuk menarik wesel-wesel atas importer yang bersangkutan
sebesar jumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.
Jadi dalam L/C ada berbagai pihak yang terlibat
yaitu :
1. Opener
(Applicant) yaitu importir
2. Opening
bank (Issuing bank) yaitu bank devisa tempat importir membuka L/C
3. Advising
bank yaitu bank yang menjadi koresponden issuing bank di Negara eksportir
4. Beneficiary
yaitu eksportir
5. Negotiating
bank yaitu bank dimana benefiary dapat menguangkan dokumen ekspor tersebut.
Sering terjadi advising bank dan negotiating bank ada pada bank yang sama.
Pemilihan jenis L/C selain mempertimbangkan resiko
tentunya juga bergantung pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat
dilakukan korespondensi transaksi ekspor-impor. Pengaruh bargaining power
masing-masing pihak juga sangat menentukan L/C yang disepakati.
Kendala-kendala yang dialami dalam transaksi
perdagangan internasional
1. Masalah
produksi
Ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus
dalam masalah produksi antara lain :
a. Desain,
tipe atau model dari komoditi yang akan diekspor harus sesuai dengan perkiraan
“selera” calon pembeli.
b. Kapasitas
c. Mutu
komoditi
2. Masalah
pemasaran
Kunci keberhasilan ekspor bergantung pada pemasaran.
Produk yang berlimpah tidak aka nada artinya jika tidak ada pembeli, tetapi
menemukan pembeli juga bukanlah pekerjaan yang mudah, kita dihadapkan pada dua
hal yang pokok yang harus dicarikan jalan keluarnya :
a. Menentukan
pasar atau menentukan calon pembeli
b. Menentukan
saluran pemasaran (marketing cannel)
3. Masalah
penanganan ekspor
Tujuan akhir dari upaya pemasaran adalah menentukan
pembeli. Kalau pembeli sudah ketemu, disana sudah sesuai dengan selera pembeli,
harga dan mutu sudah disepakati, waktu pengiriman barang sudah direncanakan,
kontrak sudah ditandatangani, dan L/C sebagai sarana untuk pembayaran sudah
diterima pula, masih ada lagi hal-hal yang perlu diurus yaitu :
1. Barang
yang harus dipersiapkan untuk “ready for export”
2. Pengepakan
harus sesuai dengan layak
3. Kubikasinya
harus sesuai dengan ukuran standar peti kemas supaya ongkos angkutnya rendah
4. Perusahaan
pelayanan harus dihubungi untuk membukukan muatan
5. Pemberitahuan
ekspor barang harus dipersiapkan dengan bank devisa dan bea cukai
6. Dokumen
pengapalan harus dipersiapkan
4. Masalah
fasilitator ekspor
Daya saing suatu komoditi ditentukan oleh factor
langsung dan tidak langsung. Factor langsung diantaranya adalah mutu komoditi,
harga, waktu penyerahan, intensitas promosi, saluran pemasaran, dan layanan
purna jual. Sedangkan factor tidak langsung misalnya fasilitas ekspor dan
subsidi pemerintah.
Kesimpulan
:
Dalam transaksi perdagangan internasional lazimnya
cara pembayaran yang sering kali digunakan oleh importir dan eksportir adalah
Letter of Credit atau “jaminan bersyarat”. Dengan menggunakan L/C lebih
menguntungkan bagi kedua belah pihak karena dengan melalui L/C resiko dalam
transaksi pembayaran mereka dapat dialihkan oleh bank.
DAFTAR PUSTAKA
Moerjono,
Transaksi Perdagangan Luar Negeri, Documentary Credit & Devisa, Liberty,
Yogyakarta.
Sembiring
Santoso, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Rambe
Manalu, Paingot, Hukum Dagang Internasional, Novindo Pustaka Mandari, Jakarta,
2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar