Senin, 30 April 2012

Review Journal Hukum Dagang

Review Jurnal Hukum Dagang
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742

Judul   : PROBLEM HUKUM DALAM TRANSAKSI PERDAGANGAN INTERNASIONAL

Pengarang : Suparwi
Abstrak :
Salah satu bagian dari hukum jual beli yang seringkali menimbulkan kasus-kasus hukum dalam praktek adalah aspek perjanjian jual beli yang dilakukan secara internasional atau dalam transaksi perdagangan internasional, yaitu jual beli antara para pihak yang berbeda pada Negara yang berbeda. Memang perjanjian jual beli secara internasional akan mengundang hal-hal yang berbeda dengan jual beli secara domestic.
Perdagangan antar Negara ini sebenarnya sudah ada sejak jaman dahulu meskipun dilakukan secara langsung antara penjual dan pembeli serta pembayarannya dilaksanakan di tempat transaksi berlangsung. Dalam perdagangan internasional, pihak penjual lazimnya disebut eksportir dan pihak pembeli disebut importer. Hubungan perdagangan itu telah terjadi jika pihak penjual maupun pembeli telah mencapai kesepakatan dalam transaksi jual beli. Lazimnya kesepakatan terjadi oleh kedua belah pihak terutama mengenai system pembayaran yang dipakai umumnya adalah Letter of Credit atau jaminan bersyarat.
Pendahuluan :
Adanya interpendensi kebutuhan itulah yang menyebabkan adanya perdagangan internasional. Masing-masing memiliki keunggulan dan disisi lain juga memiliki kekurangan. Dapat terjadi hasil produksi suatu Negara berlebih atau sebaliknya membutuhkan komoditas lain yang belum dapat diproduksi di negaranya, mungkin juga belum dapat dipakai langsung karena masih berupa bahan mentah yang memerlukan proses produksi lebih lanjut. Bahan mentah tersebut selanjutnya mungkin dibutuhkan Negara lain sebagai bahan baku pabriknya.
Pembahasan :
a.       System pembayaran dalam transaksi perdagangan internasional
Cara pembayaran dengan L/C adalah yang paling ideal karena resiko bagi eksportir dan importer dapat dialihkan oleh bank. L/C secara mudah dapat diartikan sebagai “jaminan pembayaran bersyarat” yang merupakan surat yang diterbitkan oleh bank atas permintaan importer yang ditujukan kepada bank lain di Negara eksportir untuk kepentingan pihak eksportir dimana eksportir diberi hak untuk menarik wesel-wesel atas importer yang bersangkutan sebesar jumlah uang yang disebutkan dalam surat itu.
Jadi dalam L/C ada berbagai pihak yang terlibat yaitu :
1.      Opener (Applicant) yaitu importir
2.      Opening bank (Issuing bank) yaitu bank devisa tempat importir membuka L/C
3.      Advising bank yaitu bank yang menjadi koresponden issuing bank di Negara eksportir
4.      Beneficiary yaitu eksportir
5.      Negotiating bank yaitu bank dimana benefiary dapat menguangkan dokumen ekspor tersebut. Sering terjadi advising bank dan negotiating bank ada pada bank yang sama.
Pemilihan jenis L/C selain mempertimbangkan resiko tentunya juga bergantung pada perjanjian dan kesepakatan yang diambil pada saat dilakukan korespondensi transaksi ekspor-impor. Pengaruh bargaining power masing-masing pihak juga sangat menentukan L/C yang disepakati.
Kendala-kendala yang dialami dalam transaksi perdagangan internasional
1.      Masalah produksi
Ada beberapa hal yang memerlukan perhatian khusus dalam masalah produksi antara lain :
a.       Desain, tipe atau model dari komoditi yang akan diekspor harus sesuai dengan perkiraan “selera” calon pembeli.
b.      Kapasitas
c.       Mutu komoditi
2.      Masalah pemasaran
Kunci keberhasilan ekspor bergantung pada pemasaran. Produk yang berlimpah tidak aka nada artinya jika tidak ada pembeli, tetapi menemukan pembeli juga bukanlah pekerjaan yang mudah, kita dihadapkan pada dua hal yang pokok yang harus dicarikan jalan keluarnya :
a.       Menentukan pasar atau menentukan calon pembeli
b.      Menentukan saluran pemasaran (marketing cannel)
3.      Masalah penanganan ekspor
Tujuan akhir dari upaya pemasaran adalah menentukan pembeli. Kalau pembeli sudah ketemu, disana sudah sesuai dengan selera pembeli, harga dan mutu sudah disepakati, waktu pengiriman barang sudah direncanakan, kontrak sudah ditandatangani, dan L/C sebagai sarana untuk pembayaran sudah diterima pula, masih ada lagi hal-hal yang perlu diurus yaitu :
1.      Barang yang harus dipersiapkan untuk “ready for export”
2.      Pengepakan harus sesuai dengan layak
3.      Kubikasinya harus sesuai dengan ukuran standar peti kemas supaya ongkos angkutnya rendah
4.      Perusahaan pelayanan harus dihubungi untuk membukukan muatan
5.      Pemberitahuan ekspor barang harus dipersiapkan dengan bank devisa dan bea cukai
6.      Dokumen pengapalan harus dipersiapkan
4.      Masalah fasilitator ekspor
Daya saing suatu komoditi ditentukan oleh factor langsung dan tidak langsung. Factor langsung diantaranya adalah mutu komoditi, harga, waktu penyerahan, intensitas promosi, saluran pemasaran, dan layanan purna jual. Sedangkan factor tidak langsung misalnya fasilitas ekspor dan subsidi pemerintah.
Kesimpulan :
Dalam transaksi perdagangan internasional lazimnya cara pembayaran yang sering kali digunakan oleh importir dan eksportir adalah Letter of Credit atau “jaminan bersyarat”. Dengan menggunakan L/C lebih menguntungkan bagi kedua belah pihak karena dengan melalui L/C resiko dalam transaksi pembayaran mereka dapat dialihkan oleh bank.
DAFTAR PUSTAKA
Moerjono, Transaksi Perdagangan Luar Negeri, Documentary Credit & Devisa, Liberty, Yogyakarta.
Sembiring Santoso, Hukum Dagang, Citra Aditya Bakti, Bandung, 2001.
Rambe Manalu, Paingot, Hukum Dagang Internasional, Novindo Pustaka Mandari, Jakarta, 2000.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar