Senin, 18 Oktober 2010

LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL (SESI 4)


LINGKUNGAN PERUSAHAAN DAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PENGERTIAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
          Lingkungan perusahaan dapat diartikan sebagai keseluruhan dari faktor –faktor intern dan ekstern yang mempengaruhi perusahaan.
Secara umum lingkungan perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal dan lingkungan internal. Lingkungan eksternal perusahaan adalah faktor-faktor diluar dunia usaha yang mempengaruhi kegiatan perusahaan. Yang akan dibahas adalah Lingkungan eksternal perusahaan dapat dibedakan menjadi lingkungan eksternal makro dan lingkungan eksternal mikro.
Lingkungan eksternal makro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh tidak langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termasuk dalam lingkungan eksternal  makro adalah: keadaan alam, politik dan hukum, kondisi perekonomian, social budaya, tekhnologi, kependudukan dan keseimbangan lingkunugan dan pendidikan.
Sedangkan Lingkungan eksternal mikro adalah lingkungan eksternal yang berpengaruh langsung terhadap kegiatan usaha. Yang termasuk lingkungan eksternal mikro adalah: pemasok, pesaing, perantara, pasar.
Secara garis besar lingkungan perusahaan dibagi menjadi 2, yaitu :
1.     LINGKUNGAN UMUM :
·         Politik
·         Hokum
·         Social
·         Perekonomian
·         Kebudayaan
·         Pendidikan
·         Teknologi
·         Demografi


2.    LINGKUNGAN KHUSUS :
·         Penyedia
·         Pelanggan
·         Pesaing
·         Teknologi
·         Sosio-politik
TEMPAT KEDUDUKAN DAN LETAK PERUSAHAAN
Tempat dan letak perusahaan merupakan salah satu faktor pendukung penting yang dapat menjamin tercapainya tujuan perusahaan. Tempat kedudukan perusahaan adalah kantor pusat perusahaan tersebut. Tempat kedudukan perusahaan pada umumnya dipengaruhi faktor kelancaran hubungan dengan lembaga-lembaga lain, seperti lembaga pemerintahan, lembaga keuangan, pelanggan dan sebagainya. Letak perusahaan adalah tempat perusahaan melakukan kegiatan fisik/pabrik. Letak perusahaan dipengaruhi faktor ekonomi dan merupakan salah satu faktor penting menunjang efisiensi perusahaan terutama dalam kaitannya dengan biaya. Faktor-faktor yang mempengaruhi baiaya: ketersediaan tenaga kerja, ketersediaan modal, transportasi, kedekatan pasar, kesesuaian iklim.
LINGKUNGAN PEMERINTAH
          Pemerintah banyak memberikan bantuan dalam kehidupan perusahaan dalam bidang: transportasi,perusahaan kecil, dan dibidang komunikasi.
LINGKUNGAN HUKUM
          Hukum di Indonesia dapat dikelompokkan menjadi 2 :
·         Hukum public = mengatur masalah yang menyangkut kepentingan dan keamanan umum, antara lain hukum tata Negara, hukum tatausaha dan hukum pidana
·         Hukum privat = mengatur masalah yang berhubungan dengan kepentingan orang  seperti hukum perdata dan hukum dagang.

TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Tanggung jawab Sosial Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (disingkat CSR) adalah suatu konsep bahwa organisasi, khususnya perusahaan adalah memiliki suatu tanggung jawab terhadap konsumen, karyawan, pemegang saham, komunitas dan lingkungan dalam segala aspek operasional perusahaan.
CSR berhubungan erat dengan "pembangunan berkelanjutan", di mana ada argumentasi bahwa suatu perusahaan dalam melaksanakan aktivitasnya harus mendasarkan keputusannya tidak semata berdasarkan faktor keuangan, misalnya keuntungan atau deviden melainkan juga harus berdasarkan konsekuensi sosial dan lingkungan untuk saat ini maupun untuk jangka panjang.
Pada umumnya implementasi CSR di perusahaan dipengaruhi oleh beberapa factor antara lain, :
1. Komitmen pimpinan perusahaan
Perusahaan yang pimpinannya tidak tanggap dengan masalah-masalah sosial dan lingkungan, kecil kemungkinan akan mempedulikan aktivitas sosial.
2. Ukuran dan kematangan perusahaan
Perusahaan besar dan mapan lebih mempunyai potensi memberikan kontribusi ketimbang perusahaan kecil dan belum mapan. Namun, bukan berarti perusahaan menengah, kecil, dan belum mapan tersebut tidak dapat menerapkan CSR.
3. Regulasi dan sistem perpajakan yang diatur pemerintah
Semakin meluasnya regulasi dan penataan pajak akan membuat semakin kecil ketertarikan perusahaan untuk memberikan donasi dan sumbangan sosial kepada masyarakat. Sebaliknya, semakin kondusif regulasi atau semaikin besar insentif pajak yang diberikan, akan lebih berpotensi memberi semangat kepada perusahaan untuk berkontribusi kepada masyarakat.
SUMBER: www.google.com
                www.wikipedia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar