Sabtu, 01 Desember 2012

Bahasa Indonesia Tugas 3

Nama Anggota  :

Anggit Danisa   ( 20210841 )
Bunga Restarina Harahap   ( 21210491 )
Dian Julia Puspitasari   ( 21210961 )

Kelas  : 3 EB 06

Tugas  :
Temukan padanan kata dalam Bahasa Indonesia pada contoh berikut. Selanjutnya pilih 5 kata dari 25 kata yang tersedia dan buat contoh kata buat dalam bentuk kalimat efektif (tepat secara gramatikal Bahasa Indonesia).
  1. Abnormal perfomanca index
  2. Adjustment
  3. Adjustment Price
  4. Administrative expenses
  5. Advance Payment
  6. Audit Working Paper
  7. Automatic Premium Loan
  8. Bank Line
  9. Blanket Expense Policy
10. Capital Adequacy Ratio (CAR)
11. Cash Disbursement
12. Certified Public Accountant
13. Checking Account
14. Collective Rights of Shockholders
15. Competitive Bid
16. Completion Bond
17. Conditional Sale Fleater (insurance)
18. Consumer Debenture
19. Continuous Budget
20. Cost Forecasting
21. Cost of Goods Sold
22. Economic Entity
23. Economic Class
24. Financial Intermediary
25. Financial Repoting
Jawaban  :
                                                                             Arti Kata
1. Abnormal perfomanca index                     Indeks kinerja abnormal
  2. Adjustment                                              Penyesuaian
  3. Adjustment Price                                     Harga Penyesuaian
  4. Administrative expenses                         Biaya Administrasi
  5. Advance Payment                                   Pembayaran dimuka
  6. Audit Working Paper                              Kertas kerja pemeriksaan
  7. Automatic Premium Loan                       Pinjaman premi otomatis
  8. Bank Line                                                Sarana Kredit Bank
  9. Blanket Expense Policy                           Polis biaya aneka resiko
10. Capital Adequacy Ratio (CAR)              Rasio Kecukupan Modal
11. Cash Disbursement                                  Pembayaran kas
12. Certified Public Accountant                   Akuntan publik terdaftar
13. Checking Account                                   Rekening koran
14. Collective Rights of Shockholders          Hak kolekif pemegang saham
15. Competitive Bid                                      Penawaran bersaing
16. Completion Bond                                    Jaminan Wajib penyelesaian
17. Conditional Sale Fleater (insurance)       Asuransi
18. Consumer Debenture                               Konsumen Obligasi
19. Continuous Budget                                 Anggaran bersinambung
20. Cost Forecasting                                      Biaya ramalan
21. Cost of Goods Sold                                Harga pokok penjualan
22. Economic Entity                                      Kesatuan ekonomi
23. Economic Class                                       Kelas ekonomi
24. Financial Intermediary                            Pelantara keuangan
25. Financial Repoting                                  Pelaporan keuangan
Padanan Kata
  1. Petunjuk kinerja yang di luar batas normal
  2. Adaptasi
  3. Harga yang disesuaiakan
  4. Pengeluaran administrasi
  5. Panjaran, tanda jadi
  6. Laporan Audit
  7. Angsuran pinjaman
  8. Fasilitas kredit bank
  9. Pengeluaran Biaya
10. Perbandingan asset
11. Pengeluaran tunai
12. Pengawas akuntan
13. Perkiraan Koran
14. Hak bersama pemegang saham
15. Tawaran konpetitif
16. Pelunasan jaminan
17. Jaminan
18. Pemegang obligasi
19, Anggaran berkelanjutan
20. Taksiran biaya
21. Biaya penjualan
22. Penggabungan ekonomi
23. Strata ekonomi
24. Penghubung keuangan
25. Informasi Keuangan
Kalimat Efektif  :

Penyesuaian :
Pada akhir tahun perusahaan melakukan penyesuaian terhadap rekening-rekening buku besar perusahaan.

Biaya Administrasi  :
Setiap nasabah yang mempunyai rekening tabungan dikenakan biaya administrasi sesuai ketentuan bank yang bersangkutan.

Kertas Kerja Audit :
Pada kertas kerja pemeriksaan harus dicantumkan kesimpulan mengenai kelayakan perkiraan yang diperiksa.

Harga Pokok Penjualan  :
Harga pokok penjualan muncul pada laporan laba/rugi sebagai komponen utama dari biaya operasi.

Laporan Keuangan  :
Laporan keuangan berfungsi untuk mengurangi kesenjangan informasi antara manajemen perusahaan dengan pemilik yang berada di luar perusahaan.

Sabtu, 03 November 2012

Tugas 2 Bahasa Indonesia 2


Nama Anggota :
1. Anggit Danisha (20210841)
2. Bunga Restarina Harahap (21210491)
3. Dian Julia Puspitasari (21210961)
Tugas:
Salah satu bentuk esei kritik ialah tinjauan buku. Kalian harus menemukan buku penunjang dalam bidang Akuntansi (buku populer). Untuk tugas ini, kalian harus membedakan antara tujuan tinjauan dan tujuan buku tersebut. Jadi tugas kalian ada 2, yaitu apa tujuan kalian melakukan tinjauan buku X dan apa tujuan penulis menyusun buku tersebut. Selanjutnya, tugas kalian adalah:
1. jelaskan apa tujuan esei kritik tinjauan buku tersebut.
2. tujuan penulis buku tersebut.
Kalian harus memberikan rangkuman buku dan memberikan kesimpulan bahwa buku tersebut baik untuk dibaca atau tidak untuk dibaca.

Judul Buku : Pengantar Akuntansi II
Pengarang : Hery, S.E., M. Si
Penerbit : Bumi Aksara

1. Tujuan kami melakukan tinjauan buku ini adalah       :
Buku pengantar akuntansi 2 dijadikan untuk referensi bagi mahasiswa yang ingin lebih mempelajari tentang akuntansi yang berhubungan dengan saham, obligasi, ekuitas perseroan, kewajiban lancar, akuntansi untuk firma dan menyusun laporan arus kas. Dimana seorang akuntan diwajibkan memahami tentang akuntansi untuk pencatatan saham dan obligasi yang selalu ada pada setiap perusahaan perseroan, CV, firma, maupun perusahaan perseorangan.
2. Tujuan penulis dalam menyusun buku tersebut         :
Untuk memenuhi kebutuhan bagi para mahasiswa yang ada deprogram studi akuntansi pada  khususnya dan manajemen pada umumnya yang mengambil mata kuliah ini. Buku ini secara khusus dan mendalam akan mengulas mengenai kewajiban lancar dan pengajian, akuntansi untuk firma, transaksi untuk ekuitas perseroan, utang obligasi, investasi saham maupun obligasi, dan penyusunan laporan arus kas.
 
3. Rangkuman dari isi buku Pengantar Akuntansi II  :
        Kewajiban lancar adalah kewajiban yang akan dibayar dengan menggunakan aktiva lancar dan harus segera dilunasi dalam jangka waktu satu tahun. Yang termasuk dalam kategori kewajiban lancar adalah utang usaha, pendapatan diterima dimuka, utang pajak penghasilan, utang bunga, utang upah, utang pajak penjualan, dan kewajiban jangka panjang yang akan segera jatuh tempo dalam jangka waktu satu tahun. Utang usaha timbul pada saat barang atau jasa diterima sebelum melakukan pembayaran. Sedangkan pendapatan diterima dimuka timbul pada saat pembayaran diterima sebelum barang atau jasa diberikan. Utang pajak penghasilan karyawan merupakan jumlah pajak yang terhutang kepada pemerintah atas besarnya gaji karyawan yang terkena pajak penghasilan. Wesel bayar dapat diklasifikasikan menjadi 2 macam, yaitu wesel bayar berbunga dan wesel bayar yang didiskontokan. Untuk wesel bayar berbunga, beban bunga akan diakui atau dicatat pada akhir periode akuntansi dan atau pada saat wesel jatuh tempo. Pengendalian internal atas sistem pengajian diperlukan untuk menjamin agar pembayaran gaji dapat dilakukan secara akurat dan tepat waktu serta tersedianya catatan akuntansi yang memadai atas pengajian.
        Persekutuan ( firma ) dimiliki oleh dua orang atau lebih, yang dibentuk atas dasar kepercayaan. Dalam firma, keahlian yang dimiliki oleh salah seorang anggota sekutu dapat dikombinasikan dengan sumber daya ( modal ) yang dimiliki oleh anggota sekutu lainnya. Kepemilikan persero terbagi kedalam lembar saham. Modal perusahaan diperoleh dari hasil penjualan saham kepada para pemegang saham, yang dinamakan sebagai modal saham atau modal disetor. Aktiva yang disetor oleh masing-masing anggota sekutu kedalam firma akan didebet ke akun aktiva firma. Secara umum, metode pembagian laba ( rugi ) bersih firma dapat dibedakan menjadi : (1) berdasarkan rasio tetap, yang dapat dinyatakan baik dalam bentuk perbandingan, persentase, ataupun bagian; (2) berdasarkan rasio tertentu, bisa atas saldo modal dari masing-masing anggota sekutu pada awal periode, atau saldo modal rata-rata sepanjang periode; (3) berdasarkan gaji anggota sekutu, dan sisanya akan dibagi rasio tetap; (4) berdasarkan bunga atas saldo modal masing-masing anggota sekutu, dan sisanya akan dibagi sesuai rasio tetap; (5) berdasarkan gaji anggota sekutu, bunga atas saldo modal masing-masing dan sisanya dibagi sesuai rasio tetap. Neraca untuk firma sama seperti neraca dalam perusahaan perorangan, kecuali dibagian pelaporan modalnya. Untuk firma, saldo modal atas masing-masing anggota sekutu akan ditunjukkan secara terpiosah dalam neraca.
         Modal pemilik dalam perseroan dinamakan modal pemegang saham. Pada saat akhir periode akuntansi, laba bersih yang dihasilkan selama periode berjalan akan ditutup kea kun laba ditahan melalui ayat jurnal penutup, dimana akun ikhtisar laba rugi akan didebet dan akun laba   ditahan akan dikredit. Jumlah maksimum lembar saham yang dapat diterbitkan oleh perseroan dinamakan sebagai modal dasar ( modal yang diotorisasi ). Ketika saham yang bernilai pari diterbitkan dengan premium, akun kas atau aktiva lainnya akan didebet sebesar jumlah yang diterima. Metode yang sering digunakan untuk mencatat pembelian dan penjualan kembali treasury stock adalah metode harga pokok. Ketika saham dipecah, pengurangan ( penurunan ) nilai pari atau  nilai yang ditetapkan akan diterapkan keseluruh lembar saham, baik saham yang belum diterbitkan, saham yang telah diterbitkan, maupun saham yang diperoleh kembali. Tujuan utama dari dilakukannya pemecahan saham adalah untuk menurunkan harga pasar per lembar saham, yang pada akhirnya akan dapat menarik lebih banyak investor untuk ikut ambil bagian sebagai pemegang saham dari perusahaan.
          Obligasi termasuk dalam kategori wesel bayar berbunga, dimana memerlukan pembayaran bunga secara berkala, dan nilai nominalnya akan dibayarka kembali pada saat obligasi tersebut jatuh tempo. Nilai nominal obligasi mencerminkan jumlah yang terutang pada saat obligasi jatuh tempo. Pembayaran bunga dihitung sebagai hasil kali antara tingkat suku bunga nominal dengan nilai nominal obligasi. Tingkat suku bunga pasar adalah tingkat suku bunga yang diminta oleh kreditor atas sejumlah dana yang dipinjamkannya kepada debitur. Pembeli menentukan besarnya harga obligasi dengan cara menghitung nilai sekarang dari nominal obligasi dan nilai sekarang anuitas dari jumlah bunga yang akan diterima pada saat akhir interval periode bunga. Dalam neraca,  akun diskonto utang obligasi akan dilaporkan sebagai akun pengurang dari akun utang obligasi. Dalam neraca akun premium utang obligasi akan dilaporkan sebagai akun penambah dari akun utang obligasi. Besarnya premium utang obligasi akan diamortisasi sebagai pengurang beban bunga.
          Pembelian investasi obligasi perolehan, sama seperti pembelian aktiva lainnya. Harga perolehan disini meliputi seluruh pengeluaran yang diperlukan untuk memperoleh investasi tersebut. Jadi, selain harga beli, pajak dan komisi broker juga turut diperhitungkan sebagai bagian dari harga perolehan investasi. Harga perolehan obligasi dicatat dalam akun tunggal investasi. Nilai nominal obligasi dan premium/diskonto tidak dicatat dalam akun terpisah. Dengan metode ekuitas, akun “investasi dalam saham” secara berkala akan disesuaikan untuk mencerminkan perubahan yang terjadi dalam aktiva bersih investee. Saldo akun “investasi dalam saham” akan bertambah untuk mencerminkan bagian proporsional atas laba bersih yang dilaporkan investee atau akan berkurang untuk mencerminkan bagian proporsional atas rugi bersih yang dilaporkan investee.
          Dalam laporan arus kas, penerimaan dan pembayaran kas diklasifikasikan menurut tiga kategori utama, yaitu aktivitas operasi, invesatsi, dan pembiayaan. Metode tidak langsung dimulai dengan anka laba/rugi bersih sebagaimana yang dilaporkan kedalam laporan laba rugi dan menyesuaikan besarnya laba/rugi bersih tersebut dengan item-item yang tidak mempengaruhi arus kas. Metode langsung adalah menguji kembali setiap item laporan laba rugi dengan tujuan untuk melaporkan berapa besar kas yang diterima atau yang dibayarkan terkait dengan setiap komponen dari laporan laba rugi tersebut.
Kesimpulan   :
Menurut kelompok kami kesimpulan dari buku “Pengantar Akuntansi II” tersebut, baik untuk dibaca karena diakhir masing-masing bab buku ini secara spesifik menghadirkan soal-soal latihan dan ilustrasi masalah yang disertai dengan solusinya. Serta penggunaan bahasanya mudah dimengerti bagi para pembaca khususnya mahasiswa yang sedang mempelajari mata kuliah ini.
 

Tugas 1 Bahasa Indonesia 2

Nama Anggota :
- Anggit Danisa (20210841)
- Bunga Restarina Harahap (21210491)
- Dian Julia Puspitasari (21210961)



Artikel 1
Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian, disamping kegiatan produksi dan konsumsi. Konsumsi baru bias terlaksana setelah adanya kegiatan produksi dan pemasaran. Dengan kata lain, produksi dan pemasaran dapat membantu terlaksananya tujuan konsumsi. Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi, yang berarti bahwa pemasaran menjadi penghubung antara dua faktor tersebut. Dalam kondisi perekonomian sekarang ini, tanpa adanya pemasaran orang sulit mencapai tujuan konsumsi yang memuaskan. Betapapun baiknya produk yang dihasilkan, jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.
Jelaskan selengkap mungkin apa, kesalahan yang kalian temukan pada artikel di atas!

Kalimat 1
“Pemasaran adalah merupakan salah satu kegiatan utama dalam bidang perekonomian”
Seharusnya kata adalah dan merupakan tidak muncul bersamaan seperti kalimat diatas karena jika muncul seperti itu menjadi pemborosan kata. Kalimat tersebut bisa diubah menjadi “Pemasaran adalah salah satu” atau bisa juga seperti “pemasaran merupakan salah satu”
Kalimat 2.
“Pemasaran jika kita lihat berada diantara produksi dan konsumsi”
Kata pemasaran diletakkan di awal kalimat kurang tepat, seharusnya diletakkan setelah kata lihat sehingga kalimatnya menjadi “ Jika kita lihat pemasaran berada diantara produksi dan konsumsi.”
Kalimat 3
“Dalam kondisi perekonomian sekarang ini”
Kata sekarang pada kalimat tersebut kurang tepat, bisa diubah dengan menggunakan kata saat. Sehingga kalimatnya menjadi “Dalam kondisi perekonomian saat ini”
Kalimat 4
“jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit akan laku.”
Seharusnya kata akan diubah dengan kata untuk. Sehingga menjadi kalimat “ jika orang lain tidak mengetahuinya, maka produk tersebut sulit untuk laku.”

Artikel 2
Pemukiman kumuh sering diidentikkan dengan kemiskinan, bahkan hasil penelitian Ismail (1991:1) menunjukkan bahwa pertumbuhan pemukiman kumuh berhubungan positif dengan problema kemiskinan penduduk. Semakin banyak penduduk miskin di perkotaan, semakin meningkat jumlah pemukiman (kampong) kumuh. Dengan demikian dapat dikatakan bahwa penduduk pemukiman kumuh merupakan masyarakat miskin. Keterbatasan ekonomi dan keadaan social yang kurang mendukung mengakibatkan lapisan penduduk marjinal DKI Jakarta dengan terpaksa dan atau sengaja bermukim di pemukiman kumuh. Di antara mereka bahkan mendirikan bangunan liar pada lokasi yang tidak diperuntukkan sebagai pemukiman atau pada lahan milik pihak lain. Timbul masalah kesehatan yang mendasar, seperti: masalah air minum, tinja, sampah, sanitasi makanan, serangga dan pencernaan yang disebabkan oleh timbulnya pemukiman kumuh. Permasalahan kesehatan tersebut yang telah menjadi problematika bagi masyarakat maupun aparat pemerintah.
Berdasarkan artikel no 2 susun (1) Rumusan masalah, (2) Tujuan penelitian
 
Rumusan Masalah
1.  Apa penyebab pemukiman menjadi kumuh?
2.  Mengapa masyarakat memilih untuk bermukim di pemukiman kumuh?
3.  Dimana saja permukiman kumuh itu didirikan?
4.  Apa dampak dari adanya pemukiman kumuh?
5.  Bagaimana pemerintah menanggulangi pemukiman kumuh tersebut?

Tujuan Penelitian
Penulis bertujuan untuk mengetahui penyebab terjadinya pemukiman kumuh dan dampak yang di alami bagi masyarakat sekitarnya.

Minggu, 03 Juni 2012

Review Journal HAKI


Review Jurnal HAKI
Tugas Kelompok (2EB06):
1.AnggitDanisa 20210841
2. Bunga Restarina 21210491
3. Dian Julia Puspitasari 21210961
4. Maulana 24210261
5. Supra Andalini F S 26210742
Judul   : MICROSOFT CAMPUS LANGKAH STRATEGIS MENGURANGI PELANGGARAN HAKI PADA DUNIA PENDIDIKAN TINGGI INDONESIA
Pengarang : Mukhlis Amrullah
Abstrak :
Indonesian protection and law of intellectual properly rights does not totally applied. It gives
bad reputation for international community toward Indonesia about illegal copyright. One of the government efforts is to legislated regulations of intellectual properly rights No/19/2002. By Microsoft Campus Agreement Indonesia government attend to intellectual properly rights in education. Microsoft Campus Agreement is sub -licensing program specially created to address the unique needs of higher educational institutions. Campus Agreement lets you keep your institution's technology up to speed-even on a limited budget. The goal of this program is adapt the technological growth to education.
Pendahuluan :
Dibalik pesatnya perkembangan teknologi informasi secara global, ternyata Indonesia merupakan salah satu negara yang aktif dalam mengembangkan teknologi informasi. Hal ini
dibuktikan dengan semakin berkembangnya sekolah-sekolah khusus teknologi informasi, baik
Sekolah Menengah maupun Sekolah Tinggi Universitas, serta diikuti dengan semakin meningkatanya jurusan teknologi informasi dan komputer. Namun di balik perkembangannya
yang pesat tersebut, tidak diimbangi dengan adanya image yang bagus dimata internasional.
Hal ini dibuktikan dengan adanya sentimen negative yang menyatakan bahwa Indonesia adalah
sarang pembajak, khususnya untuk software. Fenomena tersebut memang terus terjadi,
sebab Indonesia merupakan pangsa pasar software yang besar. Dalam ha1 ini pemerintah Indonesia tidak tinggal diam. Sehingga Undangundang no.7 Tahun 1994 diperbaharui meniadi
Hak Cipta, dimana undang-undang tersebut baru diperbelakukan dan mulai dilaksanaakn pada 29 Juli 2003.
Pembahasan :
LINGKUNGAN LEGAL DAN PERATURAN DALAM PEMASARAN INTERNASIONAL
Seluruh Negara didunia masing-masing mengatur perdagangan dengan Negara lain dan mengawasi akses pihak asing terhadap sumber daya nasional. Setiap Negara mempunyai system hukum, peraturan dan tradisi sendiri yang unik, yang menimbulkan dampak pada kemampuan pasar global untuk mengarahkan pada peluang pasar dalam sebuah Negara yang berlingkup global/internasional.
Hukum Internasional
Menurut Mauna (2001:1) “hukum internasional adalah himpunan dari peraturan-peraturan dan prinsip-prinsip yang dipandang sebagai pengikat oleh berbagai Negara dan bangsa”. Hali ini menonjolkan dua karakteristik unik dari hukum internasional, bidang-bidang yang telah menjadi hukum tertulis selalu menjadi milik masing-masing Negara dan bangsa, hak milik, perdagangan, imigrasi dan sebagainya.
Konflik dan Penyelesaiannya
Pada dasarnya semua kegiatan ekonomi pada suatu Negara diatur oleh undang-undang Negara, dengan demikian apabila suatu Negara akan melakukan perdagangan internasional maka kedua pihak harus menetapkan hukum kontrak dengan persetujuan bersama antara kedua belah pihak. Apabila kedua pihak gagal dalam menegakkan peraturan yang berlaku sehingga menimbulkan konflik, maka dapat diselesaikan melalui pengadilan arbitrasi, dengan memperhatikan domisili kedua belah pihak dan tempat pelaksanaan kontrak. Menurut Mauna (2001:221) arbitrasi adalah “cara penyelesaian secara damai sengketa internasional yang dirumuskan dalam suatu keputusan oleh arbitrators yang dipilih oleh pihak-pihak yang bersengketa”.
Hukum atas Hak dan Kekayaan Intelektual
Menurut Usman (2003:2) HAKI adalah “suatu hak atas kepemilikan terhadap karya-karya yang timbul atau lahir karena adanya kemampuan intelektualitas manusia dalam bidang ilmu kebendaan dan teknologi”. Karya tersebut merupakan suatu hal yang dapat berwujud maupun tidak berwujud, dimana kedua hal itu merupakan suatu hasil kemampuan intelektualitas seseorang atau manusia dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi melalui daya cipta, rasa, karsa dan karya yang memiliki nilai-nilai moral, praktis dan ekonomis.
HAKI merupakan salah satu elemen dari system liberalisasi perdagangan bebas yang tertuang dalam Agreement Establishing World Trade Organization. Dari sejumlah kesepakatan yang dicapai dalam pertemuan di Maroko (Marrakesh Agreement) pada tanggal 15 April 1994, mengagendakan TRIPs (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights). Tujuan utama dari agenda tersebut “untuk melindungi hak kekayaan intelektual dari pembajakan atas suatu karya inovatif, baik di bidang sastra, seni, teknologi, dan karya ilmiah” (Suherman, 2005:112)
Lembaga Pengatur dalam Hubungan Internasional
Dalam masalah bisnis internasional dibutuhkan suatu pengatur dari badan pengatur internasional yang mengawasi pengendalian harga, penetapan nilai impor dan ekspor, praktik perdagangan, pemberian label, pengaturan makanan dan obat-obatan, kondisi tenaga kerja, iklan, praktik persaingan dan sebagainya. Dalam hal ini yang menjadi pengatur dalam bisnis internasional adalah IEO (International Economic Organization)
PERMASALAHAN HAK CIPTA PROGRAM KOMPUTER
Ketika bisnis teknologi informasi (TI) di Indonesia masih dikuasai oleh banyak pengusaha yang melakukan penjualan PC dilengkapi dengan peranti lunak ilegal, ternyata sudah ada
pengusaha komputer Iokal yang berani menawarkan paket komputer dengan peranti lunak legal. Bagi pengusaha komputer yang menjual paket komputer dengan peranti lunak legal ternyata masih memiliki peluang tersendiri. Dalam arti, produknya bukannya tidak laku karena harganya
lebih mahal dibanding pesaingnya, melainkan konsumen bahkan makin yakin bahwa mereka membeli di tempat yang tepat. Konsekuensinya, promosi, seminar, dan pelatihan harus terus dilakukan karena persoalan pokok yang dihadapi oleh Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dalam konteks peranti lunak sebenarnya bukan pada sebuah produk seperti Microsoft saja, tetapi juga pada peranti lunak lain.
Untuk menjelaskan permasalahan tersebut pertama-tama akan diklasifikasikan program berdasarkan sifat kepemilikan program tersebut. Menurut Ladkin (http://.wityana.pandu.org) dapat disimpulkan bahwa "program dapat diklasifikasikan dalam beberapa golongan: 1) berdasarkan kepemilikan meliputi: freeware, shareware dan commercialware, 2) berdasarkan
penggunaan meliputi: sistem operasi, program aplikasi compiler dan application development
serta library, 3) berdasarkan jumlah pengguna meliputi: single user, multi user, dan multi concurrent user 4) berdasarkan pembayaran meliputi: sewa, bayar, site license, run time fee, up grade, dan pembelian source code". Klasifikasi tersebut dapat dijadikan untuk membantu mempermudah mengidentifikasi jenis masalah dalam program komputer.
Pada 29 Juli 2003 lalu, para pengusaha komputer, pemakai komputer di perusahaanperusahaan
mendapatkan surat peringatan, baik dari Microsoft maupun Direktorat Jenderal HAKI, sehubungan dengan mulai disosialisasikannya Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAM. Dimana UU No 1912002 tentang HAKI sebenarnya merupakan amandemen
dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 711994 tentang Hak Cipta
yang diratifikasi menjadi UU No 1811997. Undang-undang yang terakhir ini lebih ditujukan
kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah.
Sebetulnya dalam dunia komputer masalah mengkopi secara tidak sah, atau menggunakan secara tidak sah adalah sebagian kecil dari permasalahan hak cipta. Ada beberapa permasalahan lainnya yang akan muncul dalam program komputer seperti: pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara ilegal, mendistribusikan tidak Iengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering, undocumented feature, menggunakan teknologi terbatas (proprietary) dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport.
Dalam rangka menanggulangi permasalahan pelanggaran hak cipta baik secara nasional
maupun internasional yang mengacu fakta tersebut pada bahasan sebelumnya maka harus ada suatu upaya untuk meredam maraknya pembajakan, yaitu dengan penegakan HAKI.
Caranya adalah dengan realisasi pelaksanaan UU No 19 Tahun 2002.
KOMITMEN PEMERINTAH INDONESIA DALAM MENGHARGAI HAKI DALAM HAL SOFTWARE
Indonesia telah meratifikasi persetujuan WTO melalui UU No 7 Tahun 1994 yang kemudian direvisi menjadi UU No 19 Tahun 2002. Dengan demikian, Indonesia terikat akan aturan-aturan yang dikeluarkan oleh WTO, termasuk kesepakatan TRIPs. Oleh karena itu, ketika USTR mengeluarkan laporannya maka ini menjadi aspek tantangan tersendiri, terutama dikaitkan dengan komitmen TRIPs tersebut. Selain tuduhan sarang pembajak tetapi juga dari International Intellectual Property Alliance (IIPA) yang dalam laporannya menegaskan bahwa bajak-membajak di Indonesia pada tahun 2000 lalu meningkat tajam yaitu mencapai 90 persen.
Legalisasi hukum nasional tentang hak cipta merupakan satu langkah harmonisasi hukum yang dipersyaratkan dalam pasal 42 TRIPs. Undang-undang hak cipta harus memungkinkan pemegang hak mengajukan gugatan kepada pelanggar hak cipta. Langkah awalnya yaitu disosialisasikan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2002 tentang HAKI, sebenarnya merupakan amandemen dari beberapa undang-undang sebelumnya. Bermula dari UU No 7 Tahun 1994 tentang hak cipta yang diratifikasi menjadi UU No 18 Tahun 1997.
Menurut Gunadi "undang-undang yang terakhir lebih ditujukan kepada para pemakai komputer (end user). Pada undang-undang yang baru ini, sekarang sudah memasukkan unsur pidana kepada pemakai barang ciptaan orang lain secara tidak sah". Langkah baik tersebut hendaknya dilakukan secara konsisten agar Indonesia track record di mata dunia internasional tetap terjaga
dengan nama baik.
KONSEP MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT
Microsoft Campus Agreement adalah program pendaftaran lisensi tahunan yang ditujukan
untuk memenuhi kebutuhan khusus dari institusi pendidikan tinggi. Campus Agreement
memungkinkan institusi pendidikan untuk mengikuti teknologi yang berkembang walau
hanya dengan anggaran yang terbatas. Menurut Chen (President Director PT Microsoft Indonesia) yang dikutip dalam (kompas.com) "Campus Agreement adalah salah satu komitmen Microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi Microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar
dan mahasiswa".
Keunggulan dari program Microsoft Campus Agreement adalah "biaya administrasi yang murah, kemudahan dalam pengaduan, mudah dalam pembelian, anggaran ringan, teknologi
dapat di update dan mempunyai nilai tambah yang istimewa" (Microsoft, 2005: 4). Produk software yang ditawarkan dalam program ini adalah program aplikasi, sistem, server dan
CAL (Client Access License). Program Microsoft Campus Agreement tidak hanya dirasakan
oleh pihak lembaga namun mahasiswa juga dapat membeli paket software dengan harga khusus
yang sangat terjangkau melalui departemen pada lembaga yang bersangkutan.
Program tersebut dicetuskan oleh Microsoft Corporation, yang bertujuan untuk meningkatkan
kepedulian perusahaan terhadap perkembangan pendidikan di dunia. Hal tersebut sangat diperlukan khususnya di Indonesia mengingat perguruan tinggi merupakan salah satu organisasi yang terkena dampak langsung dan cukup berat dari pelaksanaan HAKI. Jumlah pemakai yang cukup banyak dan harga lisensi yang mahal merupakan kendala dari sisi finansial. Sementara di sisi lain, tuntutan moral terhadap perguruan tinggi untuk menghargai
properti intelektual tentu lebih kencang diarahkan ke institusi pendidikan. Salah satu jalan
tengah yang sudah mulai diterapkan untuk mengatasi persoalan ini adalah dengan pemakaian
lisensi kerja sama antara perguruan tinggi dengan vendor.
PELAKSANAAN MICROSOFT CAMPUS AGREEMENT DI INDONESIA
Salah satu upaya untuk membuat institusi pendidikan yang belum menghargai HAKI agar
mau mulai menghargai HAKI adalah diterapkan program Campus Agreement oleh Microsoft
yang memberikan satu paket program dengan harga murah kepada para mahasiswa, yang
kampusnya telah menandatangani perjanjian dengan pihak Microsoft. Namun, program ini
hanya boleh digunakan selama mahasiswa tersebut dalam proses belajar. Untuk kalangan
pendidikan juga ada harga khusus versi Education oleh Microsoft, serta ada pula program
hibah oleh Sun Microsystem. Microsoft Campus Agreement adalah salah satu komitmen microsoft bagi dunia pendidikan dengan memberikan skema harga khusus sehingga teknologi microsoft dapat diadopsi oleh para pelajar dan mahasiswa. Dengan ini dunia pendidikan bisa mendapatkan software legal microsoft dengan harga terjangkau. Produk- produk microsoft, mulai dari operating system windows, microsoft office, dan development tool versi tecbaru yang dijual lewat camp agreement telah mendapat subsidi lebih dari 89% dibanding harga umum.
Melalui campus agreement, diharapkan para pendidik dan pelajar dapat sedini mungkin
mengadopsi teknologi-teknologi microsoft. Selain itu program ini juga dilakukan sebagai cara
untuk menghargai hak atas kekayaan intelektual (HAKI). Dalam www.haki.lipi.go.id menyebutkan "bahwa saat ini lebih dari 52 lembaga pendidikan telah turut serta dalam program campus agreement termasuk didalamnya Perguruan Tinggi Negeri seperti ITB, ITS, UGM, dan sekitar 42 Perguruan Tinggi Swasta di Indonesia.
Kesimpulan :
Sebenarnya masalah mengenai hak cipta pada software computer tidak hanya terbatas pada pengkopian saja, melainkan dapat meliputi pengaksesan data elektronik, interpretasi mengkopi secara illegal, mendistribusikan tidak lengkap, melakukan perubahan pada program tanpa izin, melakukan reverse engineering. Undocumented feature, menggunakan tenologi terbatas dan menggunakan teknologi yang dibatasi untuk dieksport. Oleh karena itu dalam menyelesaikan permasalahan yang berkaitan dengan software memang sangat kompleks, namun dapat ditelusuri dari akar permasalahannya terlebih dahulu.
DAFTAR PUSTAKA
 
Griffin, Ricky. W & Pustay, Michael. W. 2005. Bisnis Internasional: Prespektif Manajerial.
Jilid 1. Terjemahan oleh Yohanes S. Indra Kusuma. 2005. Jakarta: Indeks.
Gunadi, Sutiono. 2003. UU HaKI dan Bisnis TI di Indonesia. www.kompas.com, (Online), (http://www.kompas.com/kom pascetak/0306/09/tekno/358325. html, diakses I8 Februari 2006).
Katonah, Sri. 2005. Problem Pembajakan dalam Era Global. www.republika.com, (Online),( http:Nwww.republika.co.id/koran-d etail.asp?id=195620&kat-id=l6&katidl= &kat_id2, diakses 15 Ferhruari 2006)
Keegan, Warren. J. 1995. Manajemen Pemasaran Global. Jilid I. Terjemahan oleh Alexander Sindoro. 1996. Jakarta: Prenhallindo
Manna, Boer. 2003. Hukum Internasional: Pengertian, Peranan dun Fungsi dalam Era Global. Bandung: Alumni.
Saukah, Ali & Waseso, Mulyadi Guntur. (Eds) 2005. Menulis Artikel Untuk Jurnal Ilmiah. Malang: Penerbit Universitas Negeri Malang.
Suherman, Ade Maman. 2005. Aspek Hukum dalam Ekonomi Global. Bogor: Ghalia Indonesia.
Usman, Rachmadi. 2003. Hukum Hak atas Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan Dimensi Hukumnya di Indonesia. Bandung: Alumni.
www.direktif.web.id. 2003, 14 September. Campus Agreement, (Online), (http:/J direktif.weh.id/arc/2003/09/campusagreement, diakses 18 Februari 2006).
www.haki.lipi.go.id. 2004, 23 Maret. Campus Agreement Microsoft, (Online), (http:/J www. haki.li-pi.go.id/utama.cgi?fenomena& 1105150602&1, diakses 15 Februari 2006).
www.kompas.com. 2003, 14 September. Microsoft- UGM Jalin Kerjasama, (Online), (http://www.kompas.com/kompascetak/ 0309/12/tekno/l35622. htm, diakses 18 Februari 2006).
www.sgu.ac.id. 2003,25 Juni. Dengan Campus Agreement, Microsoft Beri Diskon 90 Persen, (Online), (http://www.sgu.ac.id /news/detail.php?nid=3, diakses 15 Februari 2006)