Permodalan Koperasi
Pengertian Modal Koperasi
Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
-Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
• Modal Pinjaman (dept capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
-Modal jangka panjang
-Modal jangka pendek
-Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
• Modal Pinjaman (dept capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
Manfaat Disrtribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
SOAL :
1. Di bawah ini Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967), kecuali…
a. Simpanan Wajib
b. Simpanan Sukarela
c. Modal Sendiri
d. Modal pinjaman
Jawaban : D
2. Modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah adalah..
a. Modal pinjaman
b. Simpanan wajib
c. Modal sendiri
d. Simpanan sukarela
Jawaban : C
3. Modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah adalah…
a. Modal pinjaman
b. Simpanan wajib
c. Modal sendiri
d. Simpanan sukarela
Jawaban : A
4. Manfaat distribusi cadangan koperasi, kecuali...
a. Memenuhi kewajiban tertentu
b. Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan laba di kemudian hari
d. Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Jawaban : C
5. Berapa persentase SHU yang berasal bukan dari usaha anggota yang harus disisihkan untuk cadangan…
a. 45%
b. 60%
c. 25%
d. 35%
Jawaban : B