Senin, 31 Oktober 2011

Permodalan Koperasi


Permodalan Koperasi
Pengertian Modal Koperasi
          Modal koperasi merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi.
 -Modal jangka panjang
 -Modal jangka pendek
 -Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.

SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri

B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.

• Modal Pinjaman (dept capital) , bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.

Distribusi Cadangan Koperasi
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.

Manfaat Disrtribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha


SOAL :
1.     Di bawah ini Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967), kecuali…
a.    Simpanan Wajib
b.    Simpanan Sukarela
c.    Modal Sendiri
d.    Modal pinjaman
Jawaban       : D

2.    Modal yang bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah adalah..
a.    Modal pinjaman
b.    Simpanan wajib
c.    Modal sendiri
d.    Simpanan sukarela
Jawaban       : C

3.    Modal yang bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah adalah…
a.    Modal pinjaman
b.    Simpanan wajib
c.    Modal sendiri
d.    Simpanan sukarela
Jawaban       : A

4.    Manfaat distribusi cadangan koperasi, kecuali...
a.    Memenuhi kewajiban tertentu
b.    Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
c.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan laba di kemudian hari
d.    Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
Jawaban       : C

5.    Berapa persentase SHU yang berasal bukan dari usaha anggota yang harus disisihkan untuk cadangan…
a.    45%
b.    60%
c.    25%
d.    35%
Jawaban       : B





Jenis Dan Bentuk Koperasi


Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi secara umum( PP 60 Tahun 1959)
a.Koperasi Desa
b.Koperasi Pertanian
c.Koperasi Peternakan
d.Koperasi Perikanan
e.Koperasi Kerajinan / Industri
f.Koperasi Simpan Pinjam
g.Koperasi Konsumsi

Jenis koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis Koperasi :
A.Koperasi Pemakaian
B.Koperasi pengahasil atau Koperasi produksi
C.Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai Undang-Undang No. 12/67 tentang                            Pokok-pokok Perkoperasian (Pasal 17)
1.      Penjenisan Koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas / kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2.     Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

BENTUK KOPERASI (PP No. 60 / 1959)
a.Koperasi Primer
b.Koperasi Pusat
c.Koperasi Gabungan
d.Koperasi Induk



Bentuk Koperasi Yang Disesuaikan Dengan Wilayah Administrasi Pemerintahan                       (Sesuai PP 60 Tahun 1959)

Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

KOPERASI PRIMER DAN KOPERASI SEKUNDER
A.Koperasi Primer           :
 Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang
B.Koperasi Sekunder       :
Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.


SOAL :

1.     Di bawah ini jenis koperasi secara umum menurut PP 60 Tahun 1959, kecuali…
a.    Koperasi pemakaian
b.    Koperasi desa
c.    Koperasi peternakan
d.    Koperasi pertanian
Jawaban       : A

2.    Di bawah ini jenis koperasi teori klasik, kecuali…
a.    Koperasi pemakaian
b.    Koperasi penghasil
c.    Kooperasi simpan pinjam
d.    Koperasi desa
Jawaban       : D

3.    Koperasi yang anggotanya terdiri dari orang-orang, adalah koperasi…
a.    Koperasi sekunder
b.    Koperasi primer
c.    Koperasi pusat
d.    Koperasi gabungan
Jawaban       :B

4.    Koperasi yang anggotanya terdiri dari organisasi koperasi, adalah koperasi…
a.    Koperasi sekunder
b.    Koperasi primer
c.    Koperasi pusat
d.    Koperasi gabungan
Jawaban       : A

5.    Di tiap desa ditumbuhkan koperasi desa, namun di ibu kota ditumbuhkan koperasi…
a.    Primer
b.    Induk
c.    Gabungan
d.    Pusat
Jawaban       :B

Pola Manajemen Koperasi


Pola Managemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
          Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya bejudul“ The Cooperative Movement and someof its Problems” yang mengatakan bahwa :“Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
          Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
·         Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
·          Kesukarelaan dalam keanggotaan
·         Menolong diri sendiri (self help)
·         Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
·         Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
·         Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
          Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
          Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
a.    Anggota
b.     Pengurus
c.    Manajer
d.    Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
          Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat Anggota
          Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi. Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
-  Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU)
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
b). Pengurus
          Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of
Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol


c). Pengawas
          Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Manajer
          Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).

Ropke J ( 1988 )
Teori Tripartiet
Partisipasi Anggota yang efektif dipengaruhi oleh :
1. Kesesuaian antara Output program koperasi dengan kebutuhan dan keinginan para anggotanya
2. Permintaan anggota dengan keputusan – keputusan pelayanan koperasi
3. Tugas koperasi dengan kemampuan manajemen koperasi
Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor , Yaitu :
a) Partisipasi anggota
b) Profesionalisme manajemen
c) Faktor Eksternal
Tingkat partisipasi anggota ditentukan oleh beberapa faktor , Yaitu :
a) Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi baik secara ekonomis maupun nonekonomis
b) Karakter dan/ atau motivasi individu baiksecara utilitarian maupun normatif
Bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, Adalah :
1. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban untuk turut aktif dalam pengambilan keputusan, evaluasi dan pengawasan
2. Sebagai pemilik, anggota berkewajiban menyetorkan simpanan untuk memodali koperasinya
3. Sebagai pelanggan atau pengguna, anggota berhak dan sekaligus berkewajiban memanfaatkan pelayanan barang jasa koperasinya
Pendekatan Sistem pada Koperasi
Menurut Draheim koperasi mempunyai sifat ganda yaitu:
§  organisasi dari orang-orang dengan unsure eksternal ekonomi dan sifat-sifat social (pendekatan sosiologi).
§  perusahaan biasa yang harus dikelola sebagai layaknya perusahaan biasa dalam ekonomi pasar (pendekatan neo klasik). 
Sumber : http://tugas-pola-managemen koperasi/

SOAL :
1.     Di bawah ini 4 perangkat manajemen koperasi menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D, kecali...
a.    Anggota
b.    Pengawas
c.    Pengurus
d.    Manajer
Jawaban       : B
2.    Suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan adalah pernyataan dari…
a.    Paul Hubert Casselman
b.    Ropke J
c.    Stoner
d.    Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D
Jawaban       : C
3.    Keberhasilan perkembangan koperasi ditentukan oleh 3 faktor, kecuali…
a.    Factor internal
b.    Factor eksternal
c.    Profesinalisme manajemen
d.    Partisipasi anggota
Jawaban       : A
4.    Yang bentuk – bentuk partisipasi anggota menurut Hanel,A,1985, kecuali…
a.    Pemilik
b.    Pengurus
c.    Pengawas
d.    Ketua
Jawaban       : A
5.    Peranan membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi, adalah tugas dari…
a.    Pengawas
b.    Pengurus
c.    Anggota
d.    Manajer
Jawaban       : D



Sisa Hasil Usaha


SISA HASIL USAHA ( SHU ) KOPERASI
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
·         SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
·         Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
·         Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
·         Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
·         Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima

Rumus Pembagian SHU
        Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan
o  Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.
o  Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
  1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
  2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
  3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
  4. SHU anggota dibayar secara tunai

INFORMASI DASAR
        Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
  1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
  2. Bagian (persentase) SHU anggota
  3. Total simpanan seluruh anggota
  4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
  5. Jumlah simpanan per anggota
  6. Omzet atau volume usaha per anggota
  7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
  8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota

Istilah-istilah Informasi Dasar
§  SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
§  Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
§  Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
§  Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
§  Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
§  Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota

SHU Per Anggota
              SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika
                   SHU Pa = Va x JUA + S a x JMA
                             &nb sp; ----- &nb sp; -----
                                      VUK &nb sp; TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota total)


Soal :
1.     SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak disebut SHU…
a.    Anggota
b.    Total
c.    Transaksi anggota
d.    Partisipasi modal
Jawaban       : B

2.    Di bawah ini rumus SHU per anggota yang benar adalah…
a.    SHUA=JUA+JMA
b.    SHUA=JUA-JMA
c.    SHUA=JUA*JMA
d.    SHUA=JUA:JMA
Jawaban       : A

3.    Di bawah ini prinsip pembagian SHU koperasi,kecuali
a.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
b.    Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
c.    SHU anggota dibayar secara kredit
d.    SHU anggota dibayar secara tunai
Jawaban       : C

4.    Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan, adalah pengertian SHU menurut…
a.    Pasal 44 ayat (1) UU No. 25/1992
b.    Pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992
c.    Pasal 45 ayat (2) UU No. 25/1992
d.    Pasal 46
Jawaban       : B

5.    Persentase cadangan koperasi pada pembagian SHU adalah…
a.    35%
b.    20%
c.    30%
d.    40%
Jawaban       : D